MUBA,KpkSigap.com
Mobil jenis truk merek cold diesel berwarna kuning diduga mobil pengangkut minyak mentah ilegal mengalami kecelakaan, Sabtu (24/08/2024). Insiden tersebut terjadi tepatnya Di Jalan Raya Keluang – Sidorejo Didepan Masjid Nurul Iman Desa Sidorejo A6 Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Kronologis laka lantas tersebut terjadi saat satu unit mobil truk jenis cold diesel diduga mengangkut minyak mentah tersebut mengalami hilang kendali dikarenakan lepas tierod dan dari arah berlawanan muncul kendaraan roda dua bermerk CBR 150 R warna merah sehingga tidak dapat dihindari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Akibatnya yang berada didalam tangki mobil tersebut tumpah mengalir ke parit. Satu pengendara roda dua mengalami patah tulang karena insiden tersebut. Korban dibawa ke puskesmas mekar jaya dan dirujuk ke RSUD Sekayu.L, nyawa korban tidak bisa diselamatkan, Korban atas nama Robert Tarigan meninggal dunia.
Setelah insiden terjadi, mendapati informasi tersebut polsek keluang bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka atas nama Suherman (38) sopir mobil laka lantas tersebut dan dibawa ke Polsek keluang.
Dari hasil tkp berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil merk cold diesel plat nomor BG 8599 AJ berwarna kuning dengan membawa tangki persegi yang terbuat dari plat besi modifikasi, satu lembar STNK, dan kurang lebih 6 ribu liter diduga minyak mentah.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH dikonfirmasi mengatakan, telah terjadi peristiwa laka lantas tersebut. Tersangka sopir mobil diduga mengangkut minyak mentah ilegal berhasil diamankan Polsek Keluang.
“Insiden kecelakaan mobil diduga mengangkut minyak mentah ilegal tersebut menabrak satu unit sepeda motor. Saat ini tersangka berhasil kita amankan beserta dengan barang bukti,” ungkap Yohan.
Tersangka penyebab terjadinya insiden laka lantas yang mengakibatkan korban dari satu unit sepeda motor meninggal dunia dijerat dengan pasal sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
“Menurut informasi korban yang dirujuk ke RSUD Sekayu tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka akan diterapkan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke – 8 Undang – Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang 2023 Jo Pasal 359 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah).(red)
(KPK SIGAP – Toding)