KPU Dairi Adakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati/Wabub Dairi Dalam Pemilihan Tahun 2024

Sidikalang, kpksigap.com – Komisi pemilihan umum (KPU) RI menerbitkan surat dinas tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wagub, Bupati/Wabub, Walikota usai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Dairi menggelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati Dan Wabub Dairi Dalam Pemilihan Tahun 2024, di one’s hotel SMKN 1 Sidikalang Senin (26/08/2024) pukul 15:00 WIB.

Acara tersebut dihadiri seluruh Insan Pers Kabupaten Dairi dimana acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung di dampingi anggota Firmansyah Solin, Agustinus Samosir,  Marulitua Sinaga dan Anto Sinaga

Aryanto Tinendung, mengungkapkan bahwa terbitnya surat dinas KPU RI ini, merupakan tindak lanjut terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.

“Jadi semua isi dari surat dinas tersebut pada dasarnya, mengakomodir dan melaksanakan apa yang telah tertuang dalam putusan MK,” terangnya.

Lanjutnya, Aryanto mengatakan sehingga kami sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah ya hanya bisa melaksanakan undang- undang, bagi kami tidak ada masalah.

Selajutnya dipaparkan oleh Firmansyah Solin, la juga mengatakan bahwa, surat dinas KPU RI itu menerangkan perubahan tentang syarat ambang batas pencalonan (Treshold) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Lanjutnya, kata Firmansyah Solin, semula yang menjadi rujukan yakni PKPU No 8 tahun 2024, tetapi akan berubah mengikuti surat dinas yang telah terbit sembari menunggu asal revisi PKPU yang lama penggunaan 20 persen jumlah kursi di DPRD memungkinkan tidak digunakan, sehingga akan ada penerapan persentase suara sah partai politik yang telah diatur dalam putusan MK.

Firmansyah Solin, menyampaikan jadi kalau hari ini masih berpatokan pada jumlah 20 persen 25 persen suara di DPRD, maka itu sudah ter reduksi dengan terbitnya putusan MK.

“Sehingga itu tidak akan berlaku lagi, kalaupun berlaku berarti nanti perolehan kursi akan kita konversi dengan suara sah partai politik,” ujarnya.

Selain itu Ia juga menjelaskan bahwa surat dinas ini terdapat juga perubahan untuk syarat usia calon Bupati/Wabup, Wali Kota/Wakil Wali Kota, yakni menjadi minimal 25 Tahun, sementara untuk Gubernur/Wakil Gubernur paling rendah 30 Tahun.

“Sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan saat akan dilantik, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap Firmansyah Solin.

Firmansyah juga menyebutkan bahwa, untuk syarat dan persyaratan masih tetap sama usai terkait dengan form-formnya, namun yang berubah hanya suara sah saja. Hingga detik ini setelah pembentukan helpdesk.

la mengaku bahwa, untuk di kabupaten Dairi sendiri, belum ada pihak yang berkonsultasi dengan KPU Dairi berkaitan dengan pencalonan. Kendati demikian, KPU Dairi juga telah membuka akun sistem informasi pencalonan (Silon). Sejak kemarin, mekanisme persyaratan akan di upload ke aplikasi Silon.

“Semua itu serba digital jadi akan ada tiga item yang akan dibawa saat pendaftaran. Sehingga saat mang upload silon yang paling pertama adalah bapaslon agar meminta kepada KPU untuk izin pembukaan silon,” jelasnya.

Sambungnya, setelah ada permintaan resmi baru kami buka akses untuk bapaslon membuka silon yang dikelola langsung oleh KPU RI.
“Nanti akan kami daftarkan terlebih dahulu, setelah didapat baru bapaslon memasukan semua persyaratan dan administrasinya ke silon,” terangnya.
Penulis : M. Rahmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *