Melalui Rapat Paripurna DPRD, Wabup Rohil Sampaikan Rancang KUA-PPAS Anggaran Tahun 2025

Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, Senin (26/8/2024) sore di Aula Sidang Utama DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil Provinsi Riau. Ketua DPRD Rohil, Maston yang membuka sekaligus memimpin rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan agenda rapat penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil Tahun 2025 oleh Bupati Rohil dihadiri Wakil Bupati Rohil, 27 anggota DPRD, Sekda, Sekwan, serta para Kepala OPD dan rapat dinyatakan kuorum. “Terima kasih disampaikan kepada saudara Wakil Bupati serta kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir memenuhi undangan Rapat Paripurna pada hari ini. Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 27 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 129 ayat 1 huruf c peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rohil Nomor 1 Tahun 2019 kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum,” kata Maston.

Wakil Bupati Rohil, H. Sulaiman dalam penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2025 mempedomani hasil capaian Pembangunan Daerah pada tahun-tahun sebelumnya serta memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan. “Isu strategis yang dimaksud diantaranya peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, ketahanan pangan daerah, daya beli masyarakat, industri dan perdagangan, perikanan, infrastruktur perumahan dan pemukiman serta peningkatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik untuk meningkatkan investasi,” kata Sulaiman. Penyusunan arah kebijakan ekonomi di tahun 2025 dijelaskan Sulaiman perlunya sinergitas antara kebijakan pusat, Provinsi Riau dan daerah. Adapun kebijakan ekonomi pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun 2025 dengan tema “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguatan Sektor Keunggulan Daerah, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Daya Saing yang Kompetitif dan Ramah Lingkungan”. Adapun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disampaikan Wakil Bupati sebagai berikut, Pendapatan Daerah sekitar Rp2.328.552.580.335, adapun rinciannya yang pertama Pendapatan Asli Daerah atau PAD diproyeksi sebesar Rp289.099.572.034, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp93.510.000.000, retribusi daerah sebesar Rp2.160.000.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp112.432.972.034 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp80.996.600.000.

Pendapatan transfer pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 diproyeksi sebesar Rp2.039.453.008.301 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp755.608.229.000, DAU sebesar Rp648.281.352.000, DAK fisik maupun non fisik sebesar Rp348.804.918.000, sedangkan Dana Desa (DD) sebesar Rp145.209.680.000 dan alokasi pendapatan transfer pada rancangan KUA PPAS tahun 2025 masih mengacu pada peraturan menteri keuangan tentang transfer keuangan dan dana desatahun sebelumnya. Untuk tranfer antar daerah dari pendapatan bagi hasil provinsi sebesar Rp141.548.829.301 dan bantuan keuangan dari Provinsi Riau sebesar Rp3.168.000.000. Sementara untuk belanja daerah, secara keseluruhan belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2.375.877.149.812 dengan belanja operasi sebesar Rp1.791.470.677.182, yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Sedangkan belanja modal sebesar Rp281.963.477.045 yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, Belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan , jaringan dan irigasi dan belanja modal aset yang tetap lainnya. Belanja tidak terduga sebesar Rp10.650.980.000 merupakan belanja yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Selain itu, untuk belanja transfer sebesar Rp291.792.015.585, yang merupakan alokasi dana Kepenghuluan yaitu 10% dari dana DBH dan DAU. Sedangkan pembiayaan pada rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2025 sebesar Rp0. Selesai disampaikan dihadapan anggota DPRD Rohil, Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2025, Wabup Sulaiman menyerahkannya kepada DPRD Rohil yang diterima langsung Ketua DPRD Maston.(Diskominfotiks Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *