Karimun, kpksigap.com
Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Pulau Kundur Karimun terus menjadi sorotan dari banyak pihak.
Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri
rokok resmi yang berpita Cukai, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.
Kendati pernah dilakukan razia oleh beberapa petugas Bea dan Cukai terhadap rokok-rokok tanpa pita cukai ini,namun menurut keterangan beberapa fihak sifatnya hanya tebang pilih terhadap penjual dan tidak mengefek jera, ada dugaan para pemasok rokok haram ini kongkalikong dengan beberapa oknum terkait penegakan hukum.
“Biasanya kami menjual kepada orang yang kita kenal dan mereka tau merk rokok tanpa pita cukai tersebut harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi, ” Ujar salah seorang pedagang sembako yang namanya tidak ditulis kepada kpksigap.com di Kundur kepada Media ini,Senin, 26/08/2024.
Masih menurut sumber Media ini,bahwa peredaran rokok ilegal di Karimun diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan,Kuota rokok di Karimun telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi,” Jelas sumber yang enggan namanya ditulis.
“Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai, ” tambahnya berharap.
Sementara ini kalangan fihak Bea dan Cukai Karimun belum bisa dihubungi terkait permasalahan maraknya rokok tanpa pita cukai di Pulau Kundur yang diduga kuat lewat Pelabuhan Tanjung batu Pelabuhan Selat Beliau dan Pelabuhan Tanjung Berlian Pulau Kundur.
KPK-Sigap, Sudarno