Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya Minta Sanksi bagi Kontraktor yang Abaikan K3

Kabupaten Bekasi-,kpksigap.com  – Proyek rehabilitasi total  kelas SDN Kertamukti 03 di Kecamatan Cibitung sedang berlangsung dengan dana APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemerintahan Kabupaten Bekasi, proyek ini, memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2.080.846.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Surya Mas Abadi, Kamis (1/8/2024).

Saat investigasi yang dilakukan oleh tim media bersama Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menemukan bahwa para pekerja proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada saat melakukan pengecoran menggunakan mesin mixer molen, ini sangat disayangkan karena pekerja terlihat melakukan pengecoran tangga sekolah tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

N. Rudiansah menegaskan bahwa penggunaan APD adalah kewajiban yang diatur oleh peraturan dinas terkait. “Kegiatan konstruksi harus menaati peraturan demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja. Penegakan aturan ini sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pihak terkait. Pengawas dan konsultan yang telah ditugaskan oleh dinas terkait harus bertanggung jawab setidaknya melakukan pengukuran,” tegasnya.

Seharusnya pengawas dan Konsultan bertindak tegas dan memberikan arahan yang jelas kepada kontraktor untuk memastikan penggunaan K3 dan APD oleh para pekerja demi keselamatan dirinya.”

N. Rudiansah Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya meminta pihak berwenang, dinas terkait, dan inspektorat untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor, pengawas, dan konsultan di lapangan apakah sudah mentaati peraturan kerja atau tidak. “Jika tidak menaati peraturan, kami meminta agar diberikan sanksi kepada konsultan dan pengawas yang diduga tidak memberi arahan pekerjaan. Pihak yang terlibat dalam proyek ini harus diberi peringatan dan sanksi jika terbukti melanggar keselamatan para pekerja,” tegas N. Rudiansah.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pengawas atau pun konsultan karna tidak ada di lokasi .

Penulis Hr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *